Jumat, 22 November 2024

Sepekan Pasca Risma Cabut Laporan, Polisi Belum Tentukan Nasib Zikria Dzatil

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya pada Sabtu (15/2/2020). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Sepekan pasca Tri Rismaharini Walikota Surabaya mencabut laporan polisi atas penghinaan dirinya di media sosial Facebook, polisi masih belum menentukan nasib kelanjutan kasus Zikria Dzatil.

Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya pada Sabtu (15/2/2020) mengatakan, saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mengevaluasi kasus ini.

Sebelumnya, AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengaku, masih akan menunggu gelar perkara untuk mempertimbangkan kelanjutkan kasus ini. Sedangkan, berdasarkan keterangan Kombes Pol Sandi, gelar perkara atas kasus ini sudah dilakukan di Polda Jatim pada Senin (10/2/2020) lalu.

Kapolrestabes mengatakan, saat ini pihaknya lebih fokus pada penentuan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh keluarga dan pengacara Zikria.

“Kita bertahap. Utamanya sekarang yang diminta penangguhan penahanan. Kita coba evaluasi permohonan pihak keluarga. Masalah hukumnya kita juga evaluasi,” jelasnya.

Kembali, pihak kepolisian menjelaskan, penangguhan penahanan harus memenuhi persyaratan formil dan materil. Salah satunya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan, dan bersikap kooperatif pada petugas.

Sebagai informasi, ada dua pasal yang diterapkan pada kasus ini, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE. Pasal 27 merupakan delik aduan yang mengacu KUHAP pasal 310-319. Pasal ini otomatis gugur dengan adanya pencabutan laporan polisi oleh Risma. Sedangkan pasal 28 adalah delik biasa yang menyangkut unsur SARA. (bas/ang/iss)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs