Sabtu, 23 November 2024

Risma Cabut Laporan, Polisi Masih Tunggu Gelar Perkara

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya saat konferensi Pers di kediamannya Jalan Sedap Malam, Rabu (5/2/2020). Foto: Humas Pemkot Surabaya

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya akhirnya resmi mencabut laporan polisi atas ZKR (43) penghina dirinya di media sosial Facebook. Meski begitu, Polrestabes Surabaya mengaku masih akan melanjutkan proses hukum yang berjalan.

AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengaku, masih akan melakukan gelar perkara untuk mempertimbangkan kelanjutkan kasus ini.

“Nanti akan dilakukan gelar pekara. Hasil gelar apa, ya baru itu nanti kesimpulannya apa,” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net pada Sabtu (8/2/2020).

Seperti diketahui, ada dua pasal yang diterapkan pada kasus ini, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE. Pasal 27 merupakan delik aduan yang mengacu KUHAP pasal 310-319. Sedangkan pasal 28 adalah delik biasa yang menyangkut unsur SARA.

Sebelumnya, melalui sebuah rilis, Ira Tursilowati Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya sebagai pihak yang mengirim surat pencabutan laporan ini mengaku, pencabutan itu dikarenakan ZKR sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Wali Kota Risma melalui Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya. Dalam surat itu, ZKR sudah meminta maaf kepada Wali Kota Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya.

“Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini,” kata Ira.

Ira memastikan, dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan antara Wali Kota Risma dengan ZKR sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan bahwa Wali Kota Risma sudah sangat tulus memaafkan ZKR.

“Untuk proses selanjutnya, kami memasrahkan semua kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui,” kata Ira.(bas/tin/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs