Jumat, 22 November 2024

Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Desa 2018 di Sampang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro Kapolres Sampang. Foto: Antara

Polres Sampang, Jawa Timur, mengusut dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilaporkan masyarakat ke institusi penegak hukum tersebut.

“Kasus dugaan korupsi dana desa yang saat ini kami usut adalah di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong,” kata AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro Kapolres Sampang dilansir Antara, Minggu (2/2/2020).

Oknum aparat desa yang dilaporkan korupsi itu adalah mantan bendahara Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, berinisial BA.

Ia diduga memalsukan tanda tangan, kuitansi dan stempel dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) termin II penggunaan dana Desa Banjar Talela tahun anggaran 2018.

BA bersama rekannya AZ melakukan pemalsuan kuitansi pada dokumen laporan SPJ penggunaan dana desa.

“Nilai anggarannya kurang lebih mencapai Rp130 juta,” kata kapolres, menjelaskan.

Ia menjelaskan, kasus ini terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain, mengingat dalam kasus dugaan korupsi biasanya melibatkan banyak orang.

“Kasus ini terus kita dalami, dengan memeriksa para pihak yang diduga terlibat, termasuk kepada desanya waktu itu,” katanya, menjelaskan.

Dugaan dokumen SPJ palsu yang dibuat tersangka melampirkan nota toko material bangunan atas nama “Toko MJ” yang berada di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong.

Dokumen yang dibuat tersangka BA digunakan sebagai SPJ penggunaan dana Desa Banjar Talela kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Pemkab Sampang.

“Di samping memang ada masyarakat yang melaporkan kepada kami, kasus ini diketahui pemilik toko saat dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana Desa Banjar Talela,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka BA dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana selama-lamanya enam tahun penjara.

“Tersangka sementara ini masih satu orang, tapi masih ada kemungkinan untuk bertambah, mengingat pengembangan penyidikan terus dilakukan,” katanya. (ant/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs