Sabtu, 23 November 2024

Polisi Periksa Pihak Sekolah dalam Kasus Perundungan Siswa di Kota Malang

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) Kapolresta Malang Kota. Foto: Antara

Kepolisian Resor Kota Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah terkait kasus perundungan seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Malang, Jawa Timur, hingga mengakibatkan jari tangan korban diamputasi.

Kombes Pol Leonardus Simarmata Kapolresta Malang Kota mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan dua orang guru Bimbingan Konseling (BK), tempat di mana siswa yang menjadi korban perundungan bersekolah.

“Kami sudah menemukan dua alat bukti dan rencana tindak lanjut, hari ini kami melakukan pemeriksaan dari pihak sekolah,” kata Leonardus, yang kerap disapa Leo itu, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (5/2/2020).

Leo menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan kepada pihak sekolah terkait kejadian dugaan perundungan yang dialami oleh siswa berinisial MS, berusia 13 tahun. Jari tengah tangan kanan MS harus diamputasi akibat luka yang dideritanya.

Menurut Leo, selain melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap terduga pelaku kekerasan, termasuk dari keluarga korban.

Sementara korban MS, hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan karena masih proses pemulihan.

“Sampai saat ini kami belum bisa meminta keterangan dari korban. Kami menunggu pemulihan, termasuk psikologis korban,” ujar Leo dilansir Antara.

Sejauh ini, lanjut Leo, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terkait kasus dugaan perundungan anak tersebut. Berbekal pemeriksaan dan hasil visum, Polresta Malang Kota telah meningkatkan status kasus tersebut, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Saat ini kami fokus pada peristiwa yang terjadi pada 15 Januari 2020. Kita fokus terhadap kekerasan itu dahulu, kita akan mengambil keterangan dari pihak sekolah,” kata Leo.

Sementara untuk korban MS, lanjut Leo, pihaknya akan memberikan pendampingan hingga korban benar-benar pulih. Pendampingan tersebut melibatkan psikolog, Unit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

“Pendampingan lebih kepada korban, sementara untuk terduga pelaku akan didampingi pihak keluarga,” kata Leo.

MS merupakan korban perundungan yang mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, anak berusia 13 tahun tersebut harus diamputasi jari tengah tangan kanannya akibat luka yang cukup parah.

Diduga, MS menjadi korban perundungan dari kakak tingkat di sekolahnya yang berjumlah tujuh orang anak.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs