Rabu, 27 November 2024

Polisi Libatkan Guru Besar Sejarah dalam Kasus Keraton Sejagat Purworejo

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Irjen Rycko Amelza Dahniel Kapolda Jateng menjelaskan pengungkapan kasus Keraton Agung Sejagat di Semarang, Rabu (15/1/2020). Foto: Antara

Polda Jawa Tengah melibatkan dua guru besar ahli sejarah dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dalam penyidikan kasus Keraton Agung Sejagat di Purworejo.

“Ada dua guru besar yang akan kami minta bantuannya menelusuri kebenaran jejak sejarah yang diklaim Raja Keraton Agung Sejagat,” kata Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel Kapolda Jawa Tengah di Semarang, Rabu (15/1/2020).

Menurut dia, dalam penanganan fenomena Keraton Agung Sejagat ini Polda Jawa Tengah melakukan penilaian dari sejumlah aspek.

Selain aspek yuridis, kata dia, terdapat nilai kebangsaan yang berhubungan dengan dasar negara serta aspek historis.

Kemudian, lanjutnya, aspek sosiologis yang berhubungan dengan masyarakat sekitar.

Pada 13 Januari 2020, kata dia, muncul keresahan masyarakat atas berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Keraton Agung Sejagat yang dirasa mengganggu dan dilaporkan ke kepolisian.

“Selanjutnya kami juga akan mengecek psikologi pelaku,” katanya, seperti dilansir Antara.

Totok dan Permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 14 Januari 2020.

Kapolda mengatakan penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka.

Ia menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik sana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

“Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu,” katanya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs