Polda Jatim membongkar peredaran narkoba jenis sabu seberat 10,9 kilogram dalam kemasan produk teh China.
AKBP Nasriadi Wadir Resnarkoba Polda Jatim mengatakan, pengungkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat pada 22 Desember 2019 lalu.
AKBP Nasriadi menjelaskan, barang haram itu diselundupkan dari Myanmar, menuju Serawak, Malaysia, Pontianak, hingga ke Surabaya.
Dalam penyelundupan itu, ditangkap satu tersangka yang merupakan kurir bernama Dio Anggriawan Soebandi (31). Barang haram tersebut rencananya dikirim untuk diedarkan di Pulau Madura.
“Untuk mengelabuhi petugas, sabu seberat 10,9 kilogram tersebut dibungkus dalam kemasan teh China. Semuanya dibungkus rapi dan dimasukan ke dalam ransel,” ujar AKPB Nasriadi di Mapolda Jatim, Surabaya pada Rabu (15/1/2020).
Perjalanan polisi menangkap tersangka diawali dengan membuntuti pergerakan tersangka di beberapa daerah Jawa Timur, mulai dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo hingga Surabaya.
“Kemudian benar, saat dibuntuti tujuan akhir terminal 2 Juanda. Kami menangkap tersangka di dalam mobil KIA abu-abu dan barang bukti 10,9 kilogram sabu-sabu di dalam ransel,” kata dia.
Nasriadi menyampaikan, pihaknya saat ini tengah mengejar satu tersangka lain dengan inisial Z. Informasi keterlibatan Z berdasarkan pengakuan DAS, bahwa dirinya dikendalikan oleh Z untuk mengantar barang ke Terminal 2 Juanda, untuk selanjutnya bertemu dengan pembeli.
Atas perbuatannya, DAS dijerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. (bas/dwi)