Jumat, 22 November 2024

Polda Jatim Ungkap Perdagangan Satwa Langka dan Dilindungi Bernilai Rp1,5 Miliar

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim menunjukkan satwa langka dan dilindungi senilai Rp1,5 miliar, yang dijual melalui media sosial. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim mengungkap kasus penjualan beragam satwa langka dan dilindungi bernilai Rp1,5 miliar, yang dijual melalui media sosial. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 5 tersangka yang merupakan residivis kasus serupa.

Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, pengungkapan itu bermula saat jajarannya menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Trenggalek. Setelah diselidiki, polisi mengamankan seorang pedagang spesialis satwa dilindungi.

Dari situlah dilakukan pengembangan, dan mendapatkan 3 pelaku lainnya di Kabupaten Tulungagung. Pengembangan itu terus dilakukan hingga ke Kota Surabaya dan Kabupaten Situbondo, dan polisi kembali mengamankan 1 pelaku.

“Kami mengamankan 5 tersangka. Ini ada dua kelompok, yang satu pemain burung satwa langka dan pemain kerang. Mereka menyimpan, memelihara, mengangkut satwa dilindungi yang masih hidup dan juga mati untuk diniagakan,” kata Luki, Selasa (4/2/2020).


Kerang yang diamankan polisi. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Luki mengungkapkan, aneka satwa dilindungi itu dijual oleh para pelaku melalui media sosial. Satwa itu dijual dalam keadaan hidup, mati, dalam kondisi utuh ataupun terpotong-potong. Penjualannya mulai dari lokal sampai ke luar negeri.

Adapun satwa langka dan dilindungi yang berhasil diamankan petugas yaitu 53 ekor seperti Kakatua Maluku, Elang Brontok, Elang Brontok Hitam, Julang Emas, Trenggiling, Kukang, Alap-alap Sapi, Binturong, Rangkong Badak, dan Kangkareng Perut Putih.

Kemudian 12 ekor satwa dalam kondisi mati, yaitu Kakatua Maluku, Lutung Jawa, Kangkareng Perut Putih, dan Julang Emas. Petugas juga mengamankan 610 kerang, dengan jenis Kerang Kepala Kambing, Kerang Kima, dan Kerang Triton Terompet.

“Pemain kerang ini sebelumnya juga residivis pernah menjalani hukuman selama 6 bulan. Untuk penjualannya itu lokal dan luar negeri. Kami mendapatkan ini juga hasil kerja sama dari tim siber. Karena penjualannya pun lewat online,” kata dia.

Luki mengungkapkan, satwa-satwa itu nantinya akan diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), untuk dirawat. Nantinya, satwa-satwa itu akan dilepas atau dikembalikan ke habitat aslinya.

“Berdasarkan dari penilaian BKSDA, satwa-satwa ini nilainya sekitar Rp1,5 miliar. Hewan maupun kerang-kerang ini kami titipkan ke BKSDA. Karena merekalah yang membidangi dan merawat binatang-binatang ini. Hewan-hewan ini nantinya dilepas di habitatnya seperti di Maluku dan lain-lain,” jelasnya.

Sementara itu kelima tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 3 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman 5 lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (ang/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs