Polda Jatim membongkar investasi ilegal yang dilakukan entitas PT Kam and Kam (MeMiles), dengan omzet mencapai Rp750 miliar dalam waktu 8 bulan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu laki-laki berinisial KTM (47) dan FS (52).
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, kegiatan yang dilakukan MeMiles itu ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas maupun perbankan. Perusahaan yang bergerak di bidang periklanan online itu, mengajak orang ikut dalam bisnis mereka dengan menjanjikan penghasilan yang besar.
Caranya, lanjut dia, mendownload aplikasi MeMiles. Kemudian melakukan top up mulai dari Rp50ribu sampai Rp200 juta. Setiap member yang berhasil merekrut member baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Bonus itu didapat dari uang top up member yang belakangan masuk. Bonus yang ditawarkan pun menggiurkan dan tidak sedikit masyarakat tertarik. Mulai dari mobil, motor, HP, dan lainnya. Namun demikian, investasi ini tidak memiliki jaminan dan membahayakan masyarakat.
“Satgas Waspada Investasi melakukan pengungkapan kasus kejahatan. Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi online MeMiles,” kata Luki, Jumat (3/1/2019).
Adapun dua orang yang ditahan itu, lanjut Luki, merupakan KTM sebagai Direktur Utama PT Kam and Kam dan FS sebagai orang kepercayaannya. Salah satu pelaku yaitu tersangka KTM, sebelumnya pernah terlibat kasus penipuan investasi pada 2015 di Polda Metro Jaya.
Untuk mengusut kasus ini, Polda Jatim ke depan bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan perbankan. Khususnya menyelidiki rekening yang digunakan perusahaan itu. Pihaknya juga akan memanggil empat orang yang merupakan publik figur untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Itu (publik figur, red) bisa jadi korban, bahkan bisa juga jadi bagian dari kelompok itu. Jadi tersangkanya bisa bertambah. Ini prosesnya akan panjang. Kami sudah bentuk tiga tim untuk melakukan pemeriksaan ini,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Polda Jatim juga akan membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di SPKT. Ini untuk mewadahi laporan para korban investasi ilegal MeMiles. Diperkirakan, korbannya lebih dari 240 orang.
Belasan unit mobil yang disita polisi sebagai barang bukti. Foto: Anggi suarasurabaya.net
Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 18 unit mobil berbagai jenis, 2 unit sepeda motor, barang-barang bonus (reward), rekening koran dan data pembelian reward, dan uang sebanyak Rp50 miliar (pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu).
“Kami akan selidiki aset-aset lainnya. Dalam kasus ini, Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian UU Perbankan juga. Bisa juga nanti merambah ke TPPU,” pungkasnya. (ang/tin/ipg)