Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang hari ini, Selasa (14/1/2020), menemui Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertemuan tertutup antara Pimpinan MPR dan KPK berlangsung sekitar tiga jam. Usai pertemuan, Bambang Soesatyo Ketua MPR menyampaikan beberapa poin kesimpulan.
“Pimpinan MPR sepakat dengan Pimpinan KPK bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh menimbulkan kegaduhan dan ketakutan, serta harus berlandaskan undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Bambang Soesatyo.
Kemudian, Ketua MPR menyampaikan, esensi pemberantasan korupsi adalah penyelamatan keuangan negara. Artinya, KPK tidak akan mengejar orang/oknum pejabat tertentu, tapi pengembalian kerugian negara.
“Jadi, kalau ada yang berbuat korupsi, maka harus dihukum. Tapi, intinya bukan mengejar orang,” imbuhnya.
Selain itu, pemberantasan korupsi tidak bisa diukur dengan banyaknya orang yang ditangkap. Tapi, seberapa banyak potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.
Lebih lanjut, Pimpinan MPR RI juga sepakat dengan pandangan Pimpinan KPK, akar korupsi adalah biaya politik yang tinggi. Maka dari itu, perlu dicari solusinya.
“Pimpinan KPK tadi menyampaikan perlunya evaluasi regulasi. Karena, perizinan sering memicu praktik suap,” ungkapnya.
Poin kesimpulan terakhir dari pertemuan MPR-KPK yang disampaikan Bambang Soesatyo, pemberantasan korupsi tidak boleh mengganggu perekonomian nasional, khususnya iklim investasi yang sudah dibangun Pemerintah.
Sekadar informasi, Firli Bahuri Ketua KPK, menemui Pimpinan MPR bersama Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango Wakil Ketua KPK.
Kunjungan Komisioner KPK disambut Ketua MPR RI bersama sejumlah Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Fadel Muhammad, Arsul Sani, serta Ma’ruf Cahyono Sekjen MPR RI.(rid/tin/ipg)