Sabtu, 23 November 2024

Penunjukan Plt, Kemendagri Tunggu KPK Tahan Bupati Sidoarjo

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Foto: Antara

Akmal Malik Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri mengatakan, untuk menetapkan pejabat pengganti bupati, Kemendagri menunggu KPK menahan Saiful Ilah Bupati Sidoarjo pasca operasi tangkap tangan.

“Tugas kami secara administratif memberhentikan yang bersangkutan, begitu KPK nanti menahan yang bersangkutan, kami langsung tunjuk wakil bupati Sidoarjo jadi Plt,” kata Akmal Malik di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Sesuai aturan menurut dia, penunjukan pelaksana tugas bupati baru bisa dilakukan jika bupati definitif berhalangan atau nonaktif dari jabatannya, salah satu penyebabnya yakni karena penahanan.

“Begitu kepala daerah berhalangan karena ditahan lalu wakil kepala daerah otomatis laksanakan tugas dia. Sekarang (bupati Sidoarjo belum nonaktif), kita menunggu pengumuman dari KPK, kalau KPK tahan baru kita akan nonaktifkan,” ucapnya, seperti dilansir Antara.

Secara hukum, penanganan OTT Bupati Sidoarjo itu kata Akmal, menjadi ranahnya aparat sedangkan wewenang Kemendagri berada di ranah administratif.

“Kami secara administratif, menjaga agar jangan sampai pelaksanaan pemerintahan tak berjalan dengan baik (karena bupati terkena OTT),” kata dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Saiful Ilah Bupati Sidoarjo dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1/2020).

“KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ucap Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.

“Terkait pengadaan barang dan jasa,” ungkap Ali. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs