Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Surabaya Dorong Dewan Kesenian Melaksanakan Mekanisme Organisasi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Antiek Sugiharti Kepala Disbudpar Kota Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mendorong Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dapat melaksanakan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagai komitmen Pemkot Surabaya dalam membangun iklim berkesenian yang sehat dan aktif di Surabaya.

DKS adalah lembaga kesenian yang dibentuk melalui proses musyawarah para seniman dan budayawan Surabaya untuk selanjutnya dikukuhkan oleh Pemkot Surabaya berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5A Tahun 1993.

DKS merupakan badan yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dalam menemukan kebijakan pembinaan dan mengembangkan di bidang seni dan budaya.

DKS terdiri dari tiga unsur, yakni Badan Pekerja Harian (BPH), anggota pleno dan Ex-officio. Hal ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Mendagri No. 5A Tahun 1993.

“Sebagai anggota Pleno dan Ex officio yang merupakan anggota DKS, ternyata tidak pernah difungsikan termasuk saat musyawarah tidak dilibatkan sama sekali,” kata Antiek Sugiharti Kepala Disbudpar Kota Surabaya, Jumat (3/1/2020).

Namun demikian, Antiek memastikan, Pemkot telah mengalokasikan anggaran untuk pembinaan, pengembangan serta fasilitasi seni dan budaya melalui program dan kegiatan di dinas teknis terkait. Dinas teknis tersebut, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

“Kalau DKS dalam hal ini memiliki program dan perencanaan yang jelas serta realistis terkait kegiatan dan membutuhkan dukungan anggaran pemerintah kota, maka mereka bisa mengajukan ke Pemkot sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs