Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang memposting foto Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya disertai kalimat bernada hinaan, terancam dijerat pasal berlapis. Ini disampaikan Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya, Senin (3/2/2020).
Sandi mengatakan, perempuan asal Bogor, Jawa Barat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan 16 saksi, baik saksi korban, saksi yang mengetahui postingan dan saksi ahli.
Dalam kasus ini, Zikria Dzatil terancam dijerat Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 UU ITE, terkait ujaran kebencian atau SARA, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 310 KUHP.
“Saat ini tersangka dalam proses untuk melengkapi penyidikan atau alat bukti lain dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum. Ini dalam kasus penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian dengan menggunakan medsos,” kata Sandi.
Adapun penangkapan Zikria itu, lanjut dia, berawal dari laporan yang dibuat Ira Tursilowati Kabag Hukum Pemkot Surabaya, sebagai penerima kuasa resmi dari Wali Kota Risma pada 21 Januari lalu. Itu terkait postingan Zikria pada 16 Januari, yang dianggap telah menghina Wali Kota Surabaya.
Kemudian jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan itu. Pada 31 Januari, polisi menemukan keberadaan tersangka yang ada di Bogor dan langsung membawanya ke Mapolrestabes Surabaya.
“Dari barang bukti yang ditemukan dan diamankan, ada dua buah HP. Kemudian 36 capture yang menjadi kelengkapan penyidikan dalam kasus ini. Pengungkapan ini tentunya untuk menjaga Surabaya tetap kondusif,” kata dia.
Adapun motif tersangka melakukan hal itu karena sakit hati. Namun, dia enggan membeberkan secara detail. Pihaknya mengimbau agar masyarakat, terutama warga Surabaya untuk lebih bijak menggunakan sosial media.
“Sebelum memposting atau membagikannya, lebih baik mengkroscek kebenaran informasi tersebut,” kata dia. (ang/iss/ipg)