Polemik dugaan maladministrasi dalam pelaporan kasus penghinaan Tri Rismaharini Walikota Surabaya nampaknya belum akan usai. Seorang kader PAN Jatim, Mila Machmudah, yang mengaku sebagai pelapor Risma ke Ombudsman akan meneruskan laporan tersebut dengan menyurati Kemendagri.
Mila mengaku, pihaknya hingga saat ini sama sekali belum mendapat surat balasan resmi dari laporan yang dikirimkan ke Ombudsman Jatim. Meski begitu, sebelumnya, Agus Widiarti Kepala Ombudsman RI (ORI) Jatim kepada wartawan mengaku, kasus tersebut masih sesuai prosedur seusai meminta konfirmasi polisi.
Menanggapi pemberitaan di media tentang sikap Ombudsman, ia mengaku kecewa. Sebab, ketika ia melapor pada Senin (3/2/2020) sore, Ombudsman sudah mengatakan, jika dirinya tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
“Rabu (4/2/2020) pagi, ada berita Ombudsman akan memproses, dari awal gak mau (memproses, red), jadi mau. Saya gak tau dasar hukumnya apa. Jawaban dia mengecewaakan, hanya dari Kasatreskrim (konfirmasi, red), dari kepolisian. Harusnya kan di cross check-kan ke media. Kalau bukan Kabag Hukum (Pemkot Surabaya, red) yang mengurus, lalu selama ini media bohong dong, semua media mengatakan, bahkan Kabag Humas mengatakan, yang ngurus Kabag Hukum. Dan itu berulang-ulang,” jelasnya.
Ia mengaku, surat yang segera akan dikirim ke Kemendagri juga masih terkait dugaan penyelewengan jabatan tersebut. Risma dikatakan melanggar pasal 17 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal itu menjelaskan, pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
Berdasarkan putusan MK nomor 31/PUU-XIII/2015 tentang Judicial Review terhadap pasal 319 KUHP, pasal mengenai penghinaan pejabat negara sudah dihapus, sehingga, jika ada pejabat negara yang dihina, pihaknya harus melapor secara mandiri tanpa melibatkan lembaga. Saat ini, pihaknya mengaku masih menyelesaikan berkas yang nantinya akan dikirim ke kemendagri.
Sebelumnya, Ombudsman Jatim memilih merahasiakan identitas pelapor. Meski begitu, Agus Widiarti ketika diwawancarai beberapa waktu lalu, juga mengatakan, pelapor memang tidak memenuhi syarat formil karena bukan pihak langsung yang dirugikan dalam kasus ini.
“Sehingga kami sesuai ketentuan kami, tidak bisa menindaklanjuti, tapi sebagai bentuk atensi kami, kami masih mendalami lagi. Ini masih kita diskusikam di internal kita. Kita kan bisa melakukan pemeriksaan dan investigasi atas prakarsa sendiri,” kata Agus.(bas/tin)