Perjalanan buron Abdul Salam (42) akhirnya terhenti di tangan polisi. Pria ini diduga membunuh Mardiana (43), mantan istrinya, di kamar kos Jalan Petemon Barat, Surabaya, kemarin, Kamis (30/1/2020).
Sempat menghilang, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumah keluarganya yang terletak di Torjun, Sampang, Madura, di hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kurang dari 24 jam, kami berhasil meringkus pelaku yang tengah melarikan diri ke Sampang. Kami langsung mengamankan dan menahan pelaku,” ujar AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat (31/1/2020).
AKBP Sudamiran mengaku, saat petugas menangkap pelaku, Abdul Salam hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan apapun.
“Saya nyesel, Pak,” kata Abdus Salam singkat.
Seperti diketahui, pada Kamis (30/1/2020), warga Petemon Barat sempat dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan bersimbah darah di rumah Indekos daerah itu. Korban diduga dibacok oleh Abdul Salam. Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, mereka berdua sempat terlibat cek cok mulut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (bas/iss/ipg)