Agus Widarta Kepala Ombudsman RI (ORI) Jawa Timur mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai adanya dugaan maladministrasi dalam pelaporan kasus Zikria Dzatil penghina Tri Rismaharini Walikota Surabaya.
Ia hanya menegaskan, per tanggal 3 Februari 2020, telah masuk laporan ke Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pelaporan Zikria Dzatil.
“Intinya bahwa yang bersangkutan, pelapor ini mengatakan bahwa harusnya kalau itu penghinaan, harusnya korban langsung. Karena ini delik aduan, kan begitu ceritanya. Harusnya korban langsung, tapi ini yang melaporkan bukan Bu Risma sebagai korban langsung. Tapi kita masih pelajari karena harus masuk ke verifikasi formil dan materil,” ujarnya pada Rabu (5/2/2020).
Ia menegaskan, sebelum memberikan kesimpulan, saat ini Ombudsman masih memverifikasi persyaratan formil dan materil dari laporan itu dulu.
“Persyaratan formil itu seperti KTP, hubungan pelapor dengan apa yang dilaporkan, kemudian lain-lain yang hubungan syarat formil. Kemudian kalau syarat materil itu berhubungan dengan substansi laporan, apakah laporan itu merupakan ranah kewenangan Ombudsman atau tidak, dan apakah itu bagian itu permasalahan layanan publik atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Kombes Pol Sandi Nugroho Kapolrestabes Surabaya mengatakan, perkara Zikria Dzatil tetap berjalan sampai sekarang. Ada tiga pasal diterapkan polisi, intinya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
“Ada delik aduannya, ada pidana murni. Dua-duanya diproses,” tandasnya.
Agus Widarta ketika diminta komentar mengenai adanya delik aduan dan pidana murni dalam kasus ini, menyatakan belum bisa memberi kesimpulan.
Ia mengatakan, secepatnya akan menghubungi kepolisian untuk meminta kejelasan atas kasus ini.
“Nah itu, mangkanya masih kita pelajari. Tidak bisa secara cepat kita simpulkan delik aduan atau tidak. Kita masih pelajari. Kita secepatnya akan hubungi pihak kepolisian uhtuk menanyakan itu. Sangkaannya kan belum tau, melanggar apa, di media memang sudah dilaporkan, tapi kan itu di media, kita belum bisa langsung bukti laporan seperti apa. Apa pelapor juga dapat kuasa atau tidak. Kita dalami dulu,” jelasnya.
Sekadar diketahui, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil yang memposting foto Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya disertai kalimat bernada hinaan, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, 31 Januari 2020.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Polisi oleh Ira Tursilowati Kabag Hukum Pemkot Surabaya sebagai pemegang kuasa Risma pada 21 Januari 2020.
Agus berjanji, ombudsman akan bekerja cepat untuk kasus ini. “Kalau ini atensi publik, lebih cepat. Kami mungkin tidak lebih 2-3 hari ini sudah kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (bas/tin/rst)