Jumat, 22 November 2024

Miftahul Ulum Mantan Aspri Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp20 Miliar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Miftahul Ulum bekas asisten Imam Nahrawi Menpora tersangka korupsi dana hibah Kemenpora untuk KONI (rompi oranye), usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Rabu (8/1/2020). Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Miftahul Ulum mantan asisten pribadi Imam Nahrawi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), menerima suap sebanyak Rp11,5 miliar.

Penerimaan uang suap dari berbagai pihak itu bersama-sama dengan Imam Nahrawi, secara bertahap dan lewat sejumlah perantara.

Surat dakwaan perkara korupsi Miftahul Ulum dibacakan Tim Jaksa KPK yang dipimpin Ronal Worotikan, siang hari ini, Kamis (30/1/2020), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah menerima hadiah atau janji,” ucap Jaksa Ronal.

Menurut jaksa penuntut umum, uang suap antara lain berasal dari Ending Fuad Hamidy yang waktu itu menjabat Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ulum dan Imam menerima uang dari Ending berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 di Jakarta dan Palembang, serta Asian Para Games ke-3 yang sama-sama berlangsung tahun 2018.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, ada kesepakatan pemberian fee sekitar 15-19 persen dari total nilai bantuan hibah yang diterima KONI Pusat.

Jaksa KPK menyebut, dana hibah Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang cair sebanyak Rp30 miliar, dari Rp51 miliar yang diajukan KONI Pusat.

Menurut Jaksa KPK, sebelumnya ada kesepakatan pemberian fee untuk Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun 2018.

Tapi, Ulum dan Imam belum sempat menerima uang fee dari program kerja tersebut, karena praktik korupsi itu keburu terbongkar oleh KPK.

Atas perbuatan menerima suap, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain suap, Miftahul Ulum juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp8,64 miliar.

Rinciannya, Rp300 juta dan Rp4,9 miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora dari Sekjen KONI.

Kemudian, Rp2 miliar dari Lina Nurhasanah Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora, untuk membayar jasa desain Konsultan Arsitek.

Gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak Prima Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016-2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima.

Lalu, Rp400 juta dari Supriyono BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode 2017-2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

Dengan begitu, total uang suap dan gratifikasi yang diterima Ulum selama menjadi asisten pribadi Imam Nahrawi sekitar Rp20 miliar.

Sekadar informasi, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka korupsi.

Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan keuntungan pribadi dari proses pencairan dana untuk berbagai kegiatan di Kemenpora dan KONI.(rid/ang/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs