Selain memastikan 218 proyek di lampiran Perpres 80/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Jawa Timur, Suharso Monoarfa Menteri PPN/Bappenas menyarankan pembiayaan proyek dengan obligasi daerah.
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menyatakan ini pasca-pertemuan dengan Menteri Bappenas di kantornya di Jakarta, Rabu (15/1/2020). “Obligasi Daerah memungkinkan untuk mempercepat pembangunan di Jatim,” katanya.
Hanya saja, belum ada daerah di Indonesia yang pernah mencoba format pendanaan seperti itu. Khofifah mengatakan, Tim Pemprov Jatim akan melakukan pendalaman dalam kunjungan ke Kementrian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, pekan ini.
“Besok kami akan mengonfirmasi kembali ke Menteri Keuangan, karena regulasi Obligasi Daerah ini ada di Menteri Keuangan,” kata Khofifah dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net.
Khofifah mengaku sempat mendiskusikan format pendanaan semacam ini dengan Bank Indonesia dan OJK Wilayah Jatim. Pertemuan dengan Bappenas itu, menurutnya telah membuka wawasan baru tentang peluang obligasi daerah.
Perlu diketahui, investasi yang dibutuhkan untuk membiayai 218 program dan proyek dalam lampiran Perpres 80/2019 diperkirakan mencapai Rp293 triliun dengan sejumlah skema pendanaan. Antara lain murni APBN, APBD, BUMN, dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Saat menggelar sosialisasi tentang pelaksanaan proyek dalam Perpres 80/2019 itu, Khofifah sempat menyampaikan bahwa pembiayaan proyek dengan anggaran dari APBN dan APBD tidak lebih dari 14 persen dari total estimasi kebutuhan investasi.(den/dwi/rst)