Jumat, 22 November 2024

Komnas HAM-Kejagung Sepakat Lanjutkan Kasus Tragedi Semanggi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM. Foto: Istimewa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah bersepakat dengan Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM dalam Tragedi Semanggi 1 dan 2.

“Iya, lanjut. Semua lanjut,” kata Ahmad Taufan Damanik Ketua Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Taufan, didampingi sejumlah komisioner Komnas HAM bertemu dengan Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Mereka di antaranya Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Amirrudin Al Rahab, dan Choirul Anam.

Menurut Taufan, pertemuan itu untuk memperkuat komunikasi, termasuk mengklarifikasi beberapa hal yang sempat menjadi polemik di media massa.

“Ya, misalnya, pernyataan dari Pak Jaksa Agung. Itu udah diklarifikasi. Bahwa sebetulnya kita semua sepakat duduk bersama-sama tanpa musti menciptakan kehebohan di ruang publik supaya jalan penyelesaian, baik yudisial maupun nonyudisial bisa didapatkan,” tuturnya, seperti dilansir Antara.

Namun, diakui Taufan, bukan perkara mudah karena melibatkan banyak pihak sehingga komunikasi dengan berbagai pihak itu diharapkan semakin diperkuat di bawah koordinasi dari Menko Polhukam.

Dalam pertemuan itu, kata dia, ditegaskan pula bahwa ranah Komnas HAM terkait kasus Semanggi 1 dan 2 sudah pada tahap penyelidikan dan sudah dilakukan.

“Kalau ada hal yang masih katakanlah perlu, bahan bukti, segala macem, itu kita persilakan Pak Jaksa Agung untuk meneruskan dan tidak perlu mempolemikkan di media lagi,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD Menko Polhukam juga sudah mengklarifikasi soal pernyataan ST Burhanuddin Jaksa Agung yang menyebut kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Mahfud menegaskan, pernyataan Burhanuddin disampaikan menjawab pertanyaan anggota DPR bahwa pada Tahun 2001, DPR pernah menyatakan hal tersebut.

“Itu ada dokumennya dan saya punya juga. DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat. Dulu DPR pernah mengatakan begitu,” ujar mantan Menteri Pertahanan ini.

Namun demikian, Kejagung tetap memberi catatan bahwa jika kasus itu dianggap belum selesai. Bahkan, Kejagung mengaku siap melanjutkan.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs