Jumat, 22 November 2024

Klaim Tidak Merugikan, Member MeMiles Ini Akui Justru Diuntungkan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ichsan Aziz (38) (kiri) dan Yan Hendra (kanan jaket cokelat). Keduanya member MeMiles. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Polda Jatim menyebut MeMiles sebagai investasi ilegal dan tidak mengantongi izin otoritas. Aplikasi berkedok jasa iklan itu juga disebut telah merugikan masyarakat. Tidak sedikit, para korbannya sudah melapor ke Mapolda Jatim.

Namun lain halnya dengan Ichsan Aziz (38) salah satu member MeMiles. Warga Bekasi ini mengaku tidak dirugikan. Menurutnya, justru MeMiles memiliki potensial viewer (penonton iklan). Karena member MeMiles cukup banyak.

Sehingga, lanjut Ichsan, itu sangat menguntungkan dirinya untuk menjual produk. Dia pun mencontohkan saat memasang iklan mobil di MeMiles. Ichsan mengaku, mobil tersebut pun akhirnya laku dijual. Hal yang sama juga dirasakan 25 member lainnya berasal dari Jakarta.

“MeMiles ini punya potensial viewer yang bagus buat saya. Siapapun yang liat iklan disitu, pasti punya duit dan KTP. Beda aplikasi lain, yang anak sekolah pun bisa masuk ke aplikasi itu. Nah, startup model gini bagus. Biar gak tergantung dengan aplikasi luar. Tapi ide cemerlang ini malah yang dibuang ke sampah,” kata Ichsan saat di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).

Keuntungan lainnya, kata dia, tidak ada batasan dan patokan harga untuk membeli slot iklan (top up). Pihak perusahaan pun juga mengeluarkan promo untuk pembelian slot iklan. Itu menurutnya, wajar dilakukan setiap perusahaan.

Terkait reward atau bonus yang diberikan perusahaan, Ichsan pun membenarkan. Tapi, dia mengaku belum pernah mendapatkannya dan tidak terlalu mengharapkan reward. Baginya, aplikasi MeMiles sudah cukup membantu untuk mengiklankan produknya.

Dia pun menghormati segala proses hukum yang saat ini berjalan. Namun baginya, aplikasi MeMiles tidak seharusnya ditutup dan mematikan aktivitas member. Dia berpendapat, aplikasi yang sangat berpotensi itu bisa kembali jalan atau diperbaiki.

“Dirugikan sekali kalau ditutup. Intinya prihatin. Kami harap MeMiles bisa jalan kembali. Kalau bersalah silahkan diproses. Tapi kalau aplikasi gak salah. Kalaupun bersalah, harusnya diperbaiki sistem ini,” kata dia.

“Saya pribadi tidak berharap reward. Pertama saya trial, ternyata bagus. Kalau reward atau bonus itukan dilihat dari performa ya. Kalau gak dapet, ya sudah ikhlasin aja. Namanya kan bonus,” tambahnya.

Sebelumnya, Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim menanggapi bantahan sejumlah pihak yang menolak tudingan bahwa MeMiles sebagai investasi ilegal. Menurutnya, kasus MeMiles ini sudah jelas konstruksi hukumnya.

Luki menyebutkan, sudah banyak korban MeMiles yang mengeluh dan melaporkan kerugiannya ke Polda Jatim. Sehingga, penyidik tidak ragu-ragu untuk mendalami kasus MeMiles yang diketahui memiliki 264.000 member ini.

“Beberapa korban juga sudah banyak yang mengeluh. Kami bersyukur dengan terungkapnya kasus ini. Kita bisa mencegah korban dengan kerugian yang lebih besar lagi,” kata Luki, Senin (13/1/2020).

Namun jika ada yang tidak terima, lanjut dia, pihaknya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang ada. Luki menegaskan, pengungkapan kasus ini tak lain untuk mencegah korban lainnya, yang tertipu bisnis dengan hasil tidak wajar.

“Silahkan yang mau melakukan istilahnya pembelaan, silahkan. Yang terpenting kami dalam hal ini sudah jelas konstruksi hukumnya,” kata dia.

“Makanya kami mensosialisasikan supaya para korban yang sudah masuk dilingkaran ini. Jangan sampai berharap atau mimpi dapat hadiah yang tidak logis. Begitu juga untuk korban yang baru untuk tidak ikut-ikutan,” jelasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan terhadap iklan yang dipasang di aplikasi MeMiles. Pihaknya menemukan produk yang diiklankan menurutnya aneh.

Seperti, sandal jepit, makanan bekas, dan bukit. Bahkan, ada juga yang menampilkan foto anak-anak. Gidion mengungkapkan, pihaknya akan mendalami temuan itu. Khususnya yang menyangkut foto anak-anak. Tidak menutup kemungkinan temuan itu bisa menambah pasal hukuman bagi para tersangka MeMiles.

“Memang harus diperiksa juga orang yang paling penting lagi. Ini anak di bawah umur yang dipasang di iklan. Di iklan undang-undang periklanan boleh ndak tuh (mengiklankan anak-anak, red). Nanti kita dalami juga,” katanya.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menahan 4 orang tersangka. Di antaranya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay selaku Direktur Utama, Suhanda selaku Manager, Martini Luisa (dr Eva) selaku Motivator, dan Prima Hendika selaku Tim IT. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs