Kasus keracunan ikan tongkol secara massal pada saat malam pergantian tahun di Kabupaten Jember, diduga karena kandungan histamin pada ikan tongkol itu. Demikian keterangan Any Koosbudiwati Kepala Loka POM Jember, dilansir Antara, Kamis (2/1/2020).
Hal itu menanggapi kejadian luar biasa (KLB) keracunan ikan tongkol, yang dialami 250 warga tersebar di 35 puskesmas dan satu rumah sakit di Jember.
“Berdasarkan hasil koordinasi dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perikanan, dengan melihat kronologisnya seperti apa untuk mencari penyebab keracunan ikan tongkol itu, informasi yang kami peroleh mengarah pada dugaan kandungan histamin ikan tongkol,” kata dia.
“Untuk memastikan dugaan itu benar, maka kami mengambil sampel ikan tongkol untuk diperiksa kandungan histaminnya di laboratorium Balai POM Surabaya karena keterbatasan alat yang kami miliki di Jember untuk memeriksa kandungan histamin pada ikan tongkol tersebut,” tuturnya.
Keracunan histamin atau disebut juga keracunan scombrotoxin dan keracunan scombroid, terjadi ketika orang mengonsumsi ikan yang penanganannya tidak baik. Sehingga menyebabkan timbulnya amino biogenik seperti histamin, cadaverine, dan putresine sebagai konsekuensi dari pembusukan oleh bakteri.
Ia mengatakan, sampel ikan tongkol itu akan dikirim ke laboratorium Balai POM Surabaya pada Jumat (3/1/2020) dan sesuai prosedur paling lambat hasilnya akan keluar maksimal 14 hari, setelah sampel itu diterima oleh Balai POM Surabaya. Namun pihaknya berharap hasil tersebut bisa keluar secepatnya.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perikanan Jember untuk persoalan tersebut,” katanya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Murtadlo Plt Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jember yang mengatakan ikan tongkol yang dikonsumsi oleh sebagian besar warga yang mengalami keracunan adalah ikan tongkol jenis tikus yang berwarna lebih hitam dibandingkan ikan tongkol lainnya.
“Ikan tongkol jenis itu mampu bertahan di udara terbuka sekitar 3-4 jam saja, sehingga apabila lebih dari 4 jam maka kandungan histaminnya akan meningkat dan kalau dibiarkan maka akan menyebabkan keracunan pada orang yang mengonsumsinya,” tuturnya.
Dinas Kesehatan Jember menetapkan kejadian luar biasa (KLB) terhadap kasus keracunan ikan tongkol sejak Selasa (31/12/2019) malam hingga Rabu (1/1/2020) dengan jumlah korban keracunan sebanyak 250 orang yang ditangani di 35 puskesmas di Jember. (ant/ang)