Saiful Ilah Bupati Sidoarjo mengaku tidak tahu kasus apa yang membuat dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1/2020) malam.
“Saya sendiri tidak tahu kok (ditangkap karena apa),” kata Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Rabu (8/1/2020) dini hari.
Saiful Ilah keluar dari ruang Subdit III Tipidkor Polda Jatim sekitar pukul 04.30 WIB dengan memakai jas warna hitam dan berjalan menuju bus yang membawanya ke Bandara Juanda Surabaya.
Saiful Ilah tidak banyak berkomentar saat puluhan wartawan bertanya tentang kasus apa yang membuatnya ditangkap komisi antirasuah itu.
“Halo, halo, ada apa? Tidak ada apa-apa,” katanya singkat.
Selain Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, dalam OTT KPK pada Selasa (7/1/2020) malam tersebut turut diamankan Arie Suryono Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, dua ajudan bupati, seorang kontraktor sebuah proyek yang melibatkan Pemkab Sidoarjo, dan dua orang perempuan.
Sementara itu, Firli Bahuri Ketua KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1/2020) malam, mengatakan bahwa ada belasan orang juga sedang dimintai keterangannya di Mapolda Jatim terkait dengan OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah tersebut.
“Saat ini, belasan orang dimintai keterangan di Mapolda Jatim,” katanya.
KPK telah menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan beberapa pihak lainnya di Sidoarjo terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Info selengkapnya akan disampaikan besok (8/1/2020) ketika konferensi pers. Besok kami jelaskan para pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut,” ujar dia.
Kegiatan tangkap tangan (OTT) kali ini merupakan yang pertama kali pasca-pelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Joko Widodo Presiden pada 20 Desember 2019.
Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.(ant/iss/ipg)