Jumat, 22 November 2024

Kementerian BUMN akan Bayar Dana Nasabah PT Jiwasraya Akhir Maret

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Erick Thohir (kanan) Meneg BUMN bersama Hexana Tri Sasongko (kiri) Dirut Jiwasraya bersiap mengikuti rapat kerja Panja Jiwasraya bersama komisi VI di Gedung Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Foto: Antara

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan Kementerian akan mulai melakukan proses pembayaran terhadap klaim dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya pada akhir Maret 2020.

“Kita akan berupaya menyelesaikan mulainya pembayaran awal di bulan Insya Allah Maret akhir,” kata Menteri Erick Thohir saat rapat kerja dengan Panitia Kerja (Panja) DPR Jiwasraya di Jakarta.

Melansir Antara dia mengatakan Kementerian BUMN akan mencoba untuk secepatnya melakukan pembayaran kepada nasabah.

Dan setelah menggelar rapat internal, Erick berharap pada akhir Maret sudah mulai dilakukan proses pembayaran jika konsep yang akan diajukan disetujui dalam rapat bersama Panja Komisi VI DPR yang digelar secara tertutup.

Ia mengakui permasalahan yang mendera Jiwasraya memang bukan permasalahan yang ringan, tetapi merupakan permasalahan yang membutuhkan waktu penyelesaian cukup panjang.

“Dan hal ini juga karena memang manajemen Jiwasraya, kembali bukan menyalahkan, tetapi pilihan kita yang sebelumnya tidak melakukan pengelolaan investasi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Hal itu menjadi perhatian khusus ke depan bagi Kementerian BUMN untuk perlu lebih memperketat proses investasi pemilik saham yang akan datang.

Kemudian, selain karena kurangnya kehati-hatian, masalah berikutnya yang dinilai sangat penting untuk digarisbawahi adalah praktik manajemen Jiwasraya yang menawarkan produk asuransi dengan bunga lebih tinggi dibandingkan bunga pasar.

“Kita perlu akhirnya aman dari investasi seperti ini. Tidak hanya mengejar bunga saja, tetapi pensiun jangka panjang justru harus dioptimalkan kepastiannya,” katanya.

Ia mengatakan kesalahan-kesalahan tersebut menyulitkan Jiwasraya dan mengharuskan mereka untuk membayar klaim kepada pemegang polis sebesar Rp16 triliun. Selain itu, Jiwasraya juga kekurangan solvabilitas (kewajiban membayar kewajiban) sebesar Rp28 triliun.

Sebagai upaya mencari solusi, Kementerian BUMN saat ini sedang berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait lainnya untuk menentukan soluai terbaik dalam upaya penyelamatan.(ant/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs