Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan persetujuan terbang bagi pesawat dari China, untuk menjemput warga negaranya yang masih berada di Bali.
Persetujuan ini diterbitkan setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengingat penerbangan non komersial.
“Kemenhub telah menerbitkan persetujuan Penerbangan Irreguler dari Guangzhou-Denpasar-Wuhan (CAN-DPS-WUH) guna mengangkut Warga Negara China yang berada di Bali. Penerbangan dilakukan oleh maskapai China Eastern Ailines dengan tipe pesawat B 737-800 NG,” kata Hengki Angkasawan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, dilansir Antara, Sabtu (8/2/2020).
Dijadwalkan pesawat tersebut akan tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar pada Sabtu (8/2/2020), untuk kemudian melakukan penjemputan penumpang warga China. Diperkirakan waktu penjemputan akan memakan waktu sekitar 2,5 jam, sebelum pesawat tersebut lepas landas menuju Wuhan pada hari yang sama.
Terkait dengan persiapan penjemputan tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (7/2/2020), untuk menyepakati Standard Operations Procedures (SOP) Penanganan Penerbangan tersebut.
Beberapa garis besar dari SOP terkait penanganan penerbangan penjemputan warga negara China di Bali, adalah, penerbangan rute CAN-DPS sebagai penerbangan tanpa penumpang umum (Ferry Flight), parkir pesawat ditempatkan jauh dari parkir pesawat reguler, dilakukan proses disinfektan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes setelah pesawat mendarat, serta proses Check in, Ruang Tunggu dan Boarding Gate disediakan secara khusus oleh penyelenggara bandara dengan pengawasan dari instansi masing-masing yaitu KKP, Otoritas Bandara (Otban) IV Bali, PT. Angkasa Pura (AP) 1, TNI dan Polri.
Selain itu sebelum penumpang menaiki pesawat, dilakukan pemeriksaan kesehatan menggunakan Thermo Scanner oleh petugas KKP di Ruang Tunggu dan dicek ulang oleh petugas medis China di tangga pesawat, dan petugas Ground Handling dan KKP yang memasuki pesawat harus memakai pakaian proteksi sesuai standar. (ant/ang/iss)