Selasa, 26 November 2024

Kemenhub Keluarkan Edaran Operator Penerbangan Hadapi Cuaca Ekstrem

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Penanganan banjir di landasan pacu Bandara Halim Perdanakusuma. Foto: Kemenhub

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran kepada operator penerbangan untuk mengantisipasi kondisi kontingensi menghadapi cuaca ekstrem.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa melalui Surat Edaran Nomor : SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure), pihaknya meminta maskapai mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontingensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan.

Di antaranya, reschedule atau menjadwalkan kembali penerbangan, reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya, dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, maskapai juga diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang, menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.

“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari keadaaan ‘force majeure’, terutama saat seperti cuaca ekstrem yang meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan,” kata Polana.

Ia juga menegaskan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Februari.

Perubahan cuaca memungkinkan adanya penundaan jadwal penerbangan (delay), pengalihan bandara tujuan pendaratan pesawat (divert) ataupun pengembalian uang tiket akibat pembatalan penerbangan (refund).

Untuk proses pengembalian ongkos tiket atau refund akibat pembatalan penerbangan, Polana mengingatkan, pihak maskapai perlu memberlakukan ketentuan refund sesuai dengan peraturan yang berlaku, selain itu pengguna jasa transportasi udara juga berhak untuk menjadwalkan ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.

Polana berharap para pengguna jasa transportasi udara dapat memaklumi jika adanya penundaan dan divert akibat perubahan cuaca.

“Cuaca ekstrem dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memaklumi, untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman,” tutup Polana.

Untuk itu, ia mengimbau seluruh otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, maskapai, penyelenggara navigasi penerbangan dan operator penerbangan terkait maupun pengguna jasa transportasi udara, untuk waspada dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan dalam cuaca ekstrem saat ini.

Cuaca ekstrem diperkirakan akan melanda sejumlah daerah di Indonesia di awal 2020.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi, potensi cuaca ekstrem akan terjadi selama sepekan ke depan di sejumlah daerah.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Selasa, 26 November 2024
29o
Kurs