ST Burhanuddin Jaksa Agung mengaku kalau pihaknya telah melakukan penggeledahan 13 obyek pemeriksaan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
“Yang terakhir kami melakukan beberapa penggeledahan terhadap 13 obyek pemeriksaan dan tentu kami lakukan secara silent atau diam-diam,” ujar Burhanuddin dalam konferensi Pers di kantor BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Kata dia, Kejagung tidak ingin terlalu terbuka dalam pemeriksaan PT AJS, karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK. Burhan mengaku sudah memperkirakan siapa pelakunya, tetapi harus menunggu kepastian dulu kerugian negaranya.
“Artinya kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya, tetapi kami tidak bisa mengungkapkan terlebih dahulu karena kami ingin betul-betul fix bahwa kerugiannya kita sudah tahu dan akan kita tentukan,” jelasnya.
Jaksa Agung minta waktu untuk menentukan siapa tersangkanya, karena sejauh ini sudah ada lebih 5000 transaksi dalam kasus ini, mulai 2009-2018.
“Beri kesempatan kami waktu untuk menentukan tersangkanya, karena yang terjadi ada lebih 5000 transaksi dan itu memerlukan waktu. Saya tidak ingin gegabah dan teman-teman BPK sangat membantu kami ini dalam rangka pengungkapan karena kami ingin siapa yang paling bertanggungjawab disini,” tegasnya.(faz/dwi/rst)