Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS). Gagal bayar tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeloaan keuangan dan dana investasi.
Kelima tersangka tersebut masing-masing Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International Tbk, Hendrisman Rahim mantan Dirut PT AJS, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan PT AJS, dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya.
Penetapan tersangka ini lebih cepat dari target Kejagung sebelumya yang akan mengumumkan tersangka dua bulan lagi terhitung sejak minggu lalu.
Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan banyak soal kasus ini karena untuk kepentingan penyidikan.
“Kami belum bisa membuka seluas-luasnya karena untuk kepentingan penyidikan,” ujar Hari di Kejagung, Selasa malam (14/1/2020).
Soal pernyataan Heru Hidayat tersangka kalau dia hanya sebagai kambing hitam, Hari menegaskan itu hak tersangka mengatakan seperti itu, tetapi Kejagung berdasarkan proses penyidikan untuk menetapkan seorang tersangka.
“Kalau Heru berpendapat, itu haknya Heru, penyidik tetap bekerja mencari bukti-bukti,” jelasnya.
Kapuspenkum menjelaskan, untuk dugaan aliran dana Jiwasraya ke partai politik belum ada.
“Belum, masih dalam proses (penyidikan),” kata dia.
Setelah ditetapkan tersangka, kelimanya langsung ditahan. Benny Tjokro ditahan di rutan KPK, Heru Hidayat di rutan Salemba cabang Kejagung, Hary Prasetyo di rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, Syahmiran di rutan Cipinang, dan Hendrisman di rutan Guntur Pomdan Jaya.
Sekadar diketahui, dugaan kasus korupsi gagal bayar PT AJS ini sebesar Rp 13,7 triliun. Gagal bayar ini membuat PT AJS merugi sampai Rp 27,2 triliun.(faz/ipg)