Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan Jampidsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, pada Senin (6/1/2020( terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
“Iya,” kata Hari saat dihubungi, Senin (6/1/2020), seperti dilansir Antara.
Ia merinci kelima saksi adalah Getta Leonardo Arisanto mantan agen bancassurance PT Jiwasraya, Bambang Harsono mantan agen bancassurance PT Jiwasraya, Budi Nugraha Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya, Dwi Laksito mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya dan Erfan Ramsis Kadiv Penjualan PT Jiwasraya.
Dalam penyidikan kasus ini, lima saksi sudah diperiksa pada pekan lalu.
Sementara ada sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi terkait kasus korupsi Jiwasraya, berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS.
Sebelumnya Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (ant/dwi)