Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Saiful Ilah Bupati Sidoarjo bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam proses pengusutan, KPK juga akan mengembangkan penyidikan untuk mengetahui ada tidaknya penerimaan suap dari proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan, sampai hari ini, Penyidik KPK baru menemukan bukti uang suap sebanyak Rp1,8 miliar, yang diduga merupakan fee dari pengaturan lelang empat buah proyek
Menurut Alex, tidak menutup kemungkinan KPK menjerat birokrat yang akrab disapa Abah Ipul dengan pasal TPPU, kalau jumlah harta kekayaannya tidak wajar.
“Yang bersangkutan (Saiful Ilah) sudah dua periode jadi wakil bupati dan dua periode menjabat Bupati Sidoarjo. Apakah sebelum-sebelumnya mendapat fee dari proyek-proyek di Sidoarjo, akan kami dalami. Biasanya pada tahap penyidikan berkembang. Apakah nanti ada TPPU? Tidak menutup kemungkinan kalau ternyata harta kekayaannya tidak sesuai dengan profilnya dan diduga dari tindak pidana korupsi, kami akan kenakan TPPU,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Saiful Ilah Bupati Sidoarjo sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Antara lain Proyek Pembangunan Wisma Atlet, Proyek pembangunan Pasar Porong, Proyek Jalan Candi-Prasung, dan Proyek Peningkatkan Saluran Air (Avfoer) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran.
KPK juga menetapkan Sunarti Setyaningsih Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, serta Sanadjihitu Sangadji Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo yang berlangsung hari Selasa (7/1/2020), Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp1,8 miliar.
Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK melakukan penahanan sementara terhadap keenam orang tersangka di Rumah Tahanan Cabang KPK.(rid/tin/ipg)