Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Saiful Ilah Bupati Sidoarjo sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Antara lain Proyek Pembangunan Wisma Atlet, Proyek pembangunan Pasar Porong, Proyek Jalan Candi-Prasung, dan Proyek di Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran.
Pengumuman itu disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, malam hari ini di Kantor KPK, sesudah menyelesaikan proses gelar perkara.
KPK juga menetapkan Sunarti Setyaningsih Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo (PU-BMSDA), Judi Tetrahastoto Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU-BMSDA Kabupaten Sidoarjo, serta Sanadjihitu Sangadji Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Alex mengatakan, penindakan hukum di Sidoarjo itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, Tim KPK menemukan barang bukti dugaan korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp1,8 miliar.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Alex.
Empat orang tersangka penerima suap terancam jerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, dua orang tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, kemarin, Selasa (7/1/2020), Tim KPK melakukan penindakan hukum di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Operasi penangkapan di Sidoarjo adalah penindakan hukum KPK perdana pada tahun 2020, sekaligus yang pertama kalinya di masa Pimpinan KPK periode 2019-2023.(rid/den)