Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Zulkifli Hasan Ketum PAN sebagai Saksi Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN (jaket biru tua) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Jumat (14/2/2020), di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (14/2/2020), kembali memanggil Zulkifli Hasan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), sebagai saksi kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Politisi yang sekarang menjabat Wakil Ketua MPR RI, akan dimintai keterangannya oleh Penyidik KPK, sebagai saksi untuk tersangka korporasi, PT Palma Satu.

Sebelumnya, Zulkifli sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan KPK, tanggal 16 Januari, dan 6 Februari 2020. Kemudian,

Zulkifli mengajukan permohonan kepada KPK untuk diperiksa hari ini.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, Zulkifli Hasan datang di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.05 WIB, bersama Totok Daryanto Wakil Ketua Umum PAN.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, Zulkifli Hasan diperiksa selaku mantan Menteri Kehutanan.

Sampai pukul 11.45 WIB, Zulkifli masih berada di Ruang Pemeriksaan yang ada di Lantai 2 Kantor KPK.

Sekadar informasi, April 2019, KPK mengumumkan tiga tersangka pemberi suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Tiga tersangka itu, masing-masing PT Palma Satu, Suheri Terta Legal Manager PT Duta Palma, dan Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma.

KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Maamun Gubernur Riau Rp3 miliar, untuk mengubah status lokasi perkebunan sawit milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Dengan begitu, produk PT Duta Palma mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil, sehingga bisa diekspor ke luar negeri.

Terkait kasus itu, pada tahun 2015, Pengadilan Tipikor sudah memvonis Annas Maamun enam tahun penjara, karena terbukti menerima uang suap terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit.

Lalu, di tingkat kasasi hukuman untuk mantan Gubernur Riau itu bertambah menjadi tujuh tahun penjara.

Tapi, pada November 2019, Joko Widodo Presiden memberikan grasi kepada Annas berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun.(rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs