Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Sekwan Kabupaten Tulungagung sebagai Saksi Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pengusutan kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Terkait proses penyidikan perkara dengan tersangka Supriyono mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (12/2/2020), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Budi Fatahillah Mansyur Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.

Sebelumnya, Selasa (11/2/2020) kemarin, KPK memeriksa Maryoto Birowo Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung, sebagai saksi untuk penyidikan Supriyono.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Maryoto mengaku diminta menjawab 27 pertanyaan, salah satunya terkait tugas pokoknya sebagai Wakil Bupati serta Plt Bupati Tulungagung.

Sekadar informasi, kasus korupsi itu terungkap sesudah Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan, Rabu (6/6/2018).

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPK menetapkan Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, Agung Prayitno swasta, dan Sutrisno Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan Susilo Prabowo kontraktor swasta ditetapkan sebagai tersangka penyuap.

Dari pengembangan penyidikan, Senin (13/5/2019), KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka.

Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 itu, diduga menerima uang suap Rp4,8 miliar dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung, untuk melancarkan proses pembahasan dan pengesahan APBD. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs