Jumat, 22 November 2024

KPK Periksa Kepala Sekretariat DPP PDI Perjuangan Saksi Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
KPK Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Wahyu Setiawan mantan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Harun Masiku politisi PDI Perjuangan.

Dalam prosesnya, hari ini, Kamis (13/2/2020), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Yoseph Aryo Adhi Dharmo Kepala Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, Adhi Dharmo datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sekitar pukul 9.30 WIB, dia datang ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, saksi tersebut diperiksa untuk penyidikan tersangka Wahyu Setiawan bekas Komisioner KPU.

Penyidik KPK, kata Ali, akan mendalami keterangan saksi terkait mekanisme pencalonan anggota legislatif, dan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, yang berlaku di DPP PDI Perjuangan.

Sekadar informasi, Kamis (9/1/2020), KPK menetapkan Wahyu Setiawan Komisioner KPU sebagai tersangka korupsi, pascaterjaring operasi tangkap tangan atas dugaan menerima suap.

Pihak yang memberikan suap adalah Harun Masiku calon anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, melalui perantara Saeful Bahri pihak swasta.

Suap itu untuk mengubah keputusan rapat pleno Komisioner KPU tanggal 31 Agustus 2019, yang menetapkan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, menggantikan Nazarudin Kiemas caleg terpilih yang meninggal dunia.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Wahyu Setiawan diduga meminta Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sampai sekarang, Harun Masiku yang berstatus tersangka pemberi suap, masih buron.(rid/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs