Jumat, 22 November 2024

KPK Periksa Irvanto Terpidana Korupsi Proyek KTP Elektronik sebagai Saksi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

Dalam prosesnya, hari ini, Kamis (30/1/2020), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo salah seorang terpidana kasus korupsi KTP Elektronik.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

“Iya, hari ini dia (Irvanto) diperiksa untuk tersangka PST (Paulus Tannos),” kata Ali di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Irvanto divonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keponakan Setya Novanto itu terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan KTP Elektronik, dan menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Menurut majelis hakim, Irvanto secara langsung mau pun tidak langsung mengatur supaya perusahaan milik Paulus Tannos menjadi salah satu pemenang lelang pengadaan proyek KTP Elektronik.

Selain itu, Irvanto beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem penyedia produk biometrik merek L-1 sebanyak 3,5 juta Dollar Amerika Serikat, yang kemudian diserahkan kepada Setya Novanto.

Sekadar informasi, KPK sampai sekarang sudah memroses hukum 14 orang yang mendapat keuntungan serta merintangi pengusutan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

Antara lain, Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kemendagri, serta Setya Novanto bekas Ketua DPR RI

Sedangkan Fredrich Yunadi pengacara dan Dokter Bimanesh Sutarjo, masuk penjara karena terbukti merintangi pengusutan korupsi proyek pendataan kependudukan nasional yang total anggarannya Rp5,9 triliun.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs