Sabtu, 23 November 2024

KPK Panggil Mantan Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus TPPU Mantan Bupati Nganjuk

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufiqurrahman mantan Bupati Nganjuk mengenakan rompi tahanan KPK. Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Taufiqurrahman mantan Bupati Nganjuk.

Dalam prosesnya, Rabu (5/2/2020), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya mantan Wali Kota Madiun, sebagai saksi.

Kokok yang memimpin Pemerintah Kota Madiun periode 2004-2009, tercatat pernah mendekam di penjara selama 18 bulan, berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Dia terbukti korupsi dana APBD pos anggaran DPRD Kota Madiun sebanyak Rp8,3 miliar, waktu menjabat Ketua DPRD Kota Madiun periode 2002-2004.

Pantauan suarasurabaya.net di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kokok Raya belum terlihat datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, penyidik masih perlu keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.

Terkait pengusutan kasus TPPU Taufiqurrahman, Penyidik KPK pernah memeriksa Abdul Halim Iskandar mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur yang sekarang menjabat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sekadar informasi, Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/10/2017), di Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, dan gratifikasi dari sejumlah proyek infrastruktur.

Sesudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/6/2018), Taufiqurrahman dinyatakan bersalah menerima suap, dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta.

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Tufiqurrahman sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Taufiq diduga memindahkan, membelanjakan, menitipkan atau mengubah bentuk hasil gratifikasinya sepanjang tahun 2013 sampai 2017, dengan cara membeli sejumlah kendaraan dan tanah atas nama orang lain.

Sampai sekarang, Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset milik Taufiqurrahman, antara lain dua unit mobil, dan sebidang tanah seluas 12,6 hektare, di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (rid/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs