Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Taufiqurrahman bekas Bupati Nganjuk.
Dalam prosesnya, hari ini, Jumat (14/2/2020), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Amin Bupati Ponorogo periode 2010-2015 sebagai saksi.
Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, mantan Bupati Ponorogo tersebut belum terlihat di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, penyidik masih perlu keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Sekadar informasi, Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/10/2017), di Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, dan gratifikasi dari sejumlah proyek infrastruktur.
Sesudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/6/2018), Taufiqurrahman dinyatakan bersalah menerima suap, dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Tufiqurrahman sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Taufiq diduga memindahkan, membelanjakan, menitipkan atau mengubah bentuk hasil gratifikasinya sepanjang tahun 2013 sampai 2017, dengan cara membeli sejumlah kendaraan dan tanah atas nama orang lain.
Sampai sekarang, Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset milik Taufiqurrahman, antara lain dua unit mobil, dan sebidang tanah seluas 12,6 hektare, di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (rid/rst)