Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mustofa Kamal Pasa mantan Bupati Mojokerto.
Dalam prosesnya, hari ini, Selasa (18/2/2020), Penyidik KPK memanggil dua orang saksi dari unsur swasta, ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Masing-masing Denny Ponomban Vice President Director PT Bumi Serpong Damai, dan Evi Widjaja Finance Housing PT Bumi Serpong Damai.
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, penyidik masih memerlukan keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.
Sekadar informasi, Selasa (18/12/2018), KPK menetapkan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka TPPU.
Penetapan status hukum itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dua kasus dugaan korupsi, penerimaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Mustofa.
Mustofa terindikasi membelanjakan, mengalihkan, atau mengubah bentuk uang sebanyak Rp34 miliar hasil gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Kemudian, Mustofa diduga memasukkan uang ke rekening pribadi, melalui sejumlah rekening perusahaan milik keluarganya, dengan modus pembayaran utang bahan bangunan.
Selain itu, KPK juga menemukan bukti Mustofa menyimpan uang tunai hasil gratifikasi sebanyak Rp4,2 miliar, membeli 30 unit mobil, dua unit motor gede, dan lima unit jetski atas nama orang lain.
Bekas orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mojokerto tersebut disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sekarang, Mustofa tengah menjalani masa hukuman pidana delapan tahun yang diputuskan Pengadilan Tipikor Surabaya, karena terbukti menerima suap dari proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto, pada tahun 2015.(rid/iss)