Jumat, 22 November 2024
Karus Korupsi Dana Hibah Kemenpora

KPK Limpahkan Hasil Penyidikan Miftahul Ulum Kepada Jaksa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Miftahul Ulum bekas asisten Imam Nahrawi Menpora tersangka korupsi dana hibah Kemenpora untuk KONI (rompi oranye), usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Rabu (8/1/2020). Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyelesaikan proses penyidikan Miftahul Ulum tersangka korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hari ini, Rabu (8/1/2020), Penyidik KPK melimpahkan hasil penyidikan, barang bukti serta tersangka kepada jaksa penuntut umum.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, KPK melakukan pelimpahan tahap dua, untuk dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan tipikor.

Siang hari ini, bekas asisten pribadi Imam Nahrawi Menpora tersebut kembali datang ke Kantor KPK. Sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih, Ulum yang memakai rompi oranye mengaku penyidikan perkaranya sudah lengkap (P21).

“Ya, sudah P21,” ujarnya singkat kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Rabu (18/9/2019), KPK mengumumkan status hukum Imam Nahrawi Menpora dan Miftahul Ulum asisten pribadinya sebagai tersangka korupsi.

Imam bersama Ulum diduga mengatur siasat demi mendapatkan keuntungan pribadi dari proses pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi Imam dan Ulum sudah menerima uang suap sebanyak Rp26,5 miliar.

Uang itu antara lain dari mengurus proposal Dana Hibah tahun 2018 yang diajukan KONI kepada Kemenpora, dari proses pemilihan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, serta penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Menpora. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs