Sabtu, 23 November 2024

KPK Kembali Periksa Dua Pengusaha Swasta sebagai Saksi Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Nganjuk

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufiqurrahman Bupati Nganjuk nonaktif (rompi oranye) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Taufiqurrahman bekas Bupati Nganjuk.

Dalam prosesnya, hari ini, Selasa (4/2/2020), Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi dari unsur swasta.

Mereka yang dipanggil ke Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan adalah Sutini Direktur PT Ardian Karya Sejahtera, dan Nur Hidayati Direktur PT Ladang Karya Husada.

Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan mengatakan, penyidik masih perlu keterangan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka.

Pekan lalu, KPK juga memeriksa dua orang saksi pengusaha swasta Eko Santoso Hadiprodjo Direktur PT Protelindo, dan Rika Purnama Direktur PT Solusindo Kreasi Pratama.

Terkait pengusutan kasus TPPU Taufiqurrahman, Penyidik KPK pernah memeriksa Abdul Halim Iskandar mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur yang sekarang menjabat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Sekadar informasi, Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/10/2017), di Jakarta, atas dugaan menerima suap terkait promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, dan gratifikasi dari sejumlah proyek infrastruktur.

Sesudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/6/2018), Taufiqurrahman dinyatakan bersalah menerima suap, dan divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp350 juta.

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Tufiqurrahman sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Taufiq diduga memindahkan, membelanjakan, menitipkan atau mengubah bentuk hasil gratifikasinya sepanjang tahun 2013 sampai 2017, dengan cara membeli sejumlah kendaraan dan tanah atas nama orang lain.

Sampai sekarang, Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset milik Taufiqurrahman, antara lain dua unit mobil, dan sebidang tanah seluas 12,6 hektare, di Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. (rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs