Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan agar pemangku kepentingan dapat menyadari kondisi eksploitasi berlebih terhadap pemanfaatan ikan demersal (hidup di dasar laut) di berbagai kawasan perairan nasional.
M Zulficar Mochtar Dirjen Perikanan Tangkap KKP dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/2/2020), menyatakan status pemanfaatan ikan demersal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) saat ini telah dalam kondisi overexploited.
Namun, ujar Zulficar, permintaan ekspor terhadap ikan demersal seperti kakap dan kerapu oleh Indonesia cukup besar, yaitu senilai 519.074 ton pada tahun 2018.
Dengan demikian, lanjutnya, pengelolaan perikanan ini perlu mendapatkan perhatian lebih oleh seluruh pemangku kepentingan ikan demersal di Tanah Air.
“Saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya pengelolaan kakap dan kerapu. Antara lain penyusunan draf Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Kakap dan Kerapu serta menyusun harvest strategy kakap dan kerapu di WPPNRI 713,” jelasnya dilansir Antara.
Selain itu, ia juga menyatakan telah menemui pengurus Asosiasi Perikanan Demersal Indonesia (ADI) yang beranggotakan sebanyak 11 dari 127 perusahaan eksportir ikan kakap dan kerapu yang ada di Indonesia.
“Anggota ADI ini juga wajib secara rutin melaporkan data penangkapan ikan, antara lain melalui logbook dan LKU/LKP (laporan kegiatan usaha/laporan kegiatan penangkapan ikan),” ujar Zulficar dilansir Antara.
Zulficar juga memberikan apresiasi kepada Asosiasi Perikanan Demersal Indonesia karena ikan kakap dan kerapu yang ditangkap atau dibeli berasal dari alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan seperti handline, dropline, gill net dan bubu.
Dia juga meminta agar ADI dapat merangkul dan mengundang perusahaan lainnya untuk menjadi anggota. “Kami berharap agar pasar kakap dan kerapu dapat dikembangkan untuk produk fillet segar dan bukan ikan yang belum dewasa sehingga proses regenerasi ikan dapat terpelihara dengan baik,” ucapnya.
Terkait komoditas kakap, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Provinsi Riau telah sepakat menjadikan Kabupaten Meranti sebagai kawasan pengembangan budi daya kakap putih nasional.(ant/tin/rst)