Aksi Andre Rosiade Anggota DPR RI Fraksi Gerindra menggerebek praktik prostitusi dalam jaringan (daring) di Kota Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu, memicu polemik di tengah masyarakat.
Karena, seorang perempuan pekerja seks komersial yang terciduk mengaku dijebak seseorang, diduga suruhan Andre Rosiade.
Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan, pekan depan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra akan meminta klarifikasi dari Andre.
Sekarang, Gerindra sudah mengirim tim ke Kota Padang untuk mencari fakta terkait penggerebekan praktik prostitusi yang berlangsung di sebuah hotel berbintang.
Mengenai ada atau tidaknya sanksi partai untuk Anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Barat 1 tersebut, Dasco menegaskan, tergantung hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.
Pernyataan itu disampaikan Dasco, siang hari ini, Jumat (7/2/2020), di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Pekan depan, mahkamah partai akan meminta klarifikasi Andre Rosiade terkait kejadian yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. DPP Partai Gerindra meminta maaf kepada masyarakat apabila membuat situasi menjadi tidak kondusif,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dasco yang menjabat Wakil Ketua DPR RI bidang Ekonomi dan Keuangan meminta maaf kepada masyarakat khususnya warga Sumatera Barat, atas kegaduhan yang terjadi.
Dan, demi menjaga kondusifitas, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra mempertimbangkan untuk tidak mengusung Andre Rosiade sebagai calon Gubernur Sumatera Barat, pada ajang Pilkada 2020.
“Untuk keseimbangan di masyarakat, perlu diketahui bahwa DPP Partai Gerindra mempertimbangkan untuk tidak mencalonkan Andre Rosiade sebagai Gubernur Sumbar,” tegas Dasco.
Sekadar informasi, Minggu (26/1/2020), Andre Rosiade bersama Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan penggerebekan praktik prostitusi daring.
Dari kegiatan di sebuah hotel berbintang Kota Padang itu, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing seorang perempuan berinisial NN pekerja seks komersial, dan seorang pria berinisial AS yang berperan sebagai muncikari.
Kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1), serta Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat menyatakan, praktik prostitusi yang menggunakan aplikasi daring sebagai sarana komunikasi tersebut bisa terungkap atas informasi Andre Rosiade.(rid/tin)