Jumat, 22 November 2024

Ditjen Imigrasi Pastikan Harun Masiku Berada di Indonesia

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Konferensi pers Imigrasi soal keberadaan Harun Masiku, di Jakarta, Rabu, (22/1/2020). Foto: Antara

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan tersangka kasus suap Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU, Harun Masiku sudah dan masih berada di Indonesia.

“Bisa dipastikan setelah melakukan pendalaman kami menyatakan bahwa yang bersangkutan (Harun) telah masuk dan berada di Indonesia,” kata Arvin Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Harun Masiku berangkat ke Singapura pada 6 Januari 2020 dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia. Lalu kembali lagi ke Indonesia pada 7 Januari 2020.

“Menggunakan maskapai yang sama-sama sudah tersebar di awal pemerintahan, yaitu menggunakan Batik Air dan tercatat pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 WIB sore,” ungkap dia dilansir Antara.

Mengenai keterlambatan informasi tersebut bisa disampaikan ke publik, menurut dia karena beberapa alasan. Yang pertama karena delay system, pengecekan kevalidan data dan karena adanya informasi pengecualian (tertutup untuk publik).

“Apakah proses maupun informasi merupakan suatu yang dikecualikan, kami akan sangat terbuka sekali kepada penyidik, tentu tidak kepada publik karena memang sudah dilindungi Undang-undang,” tuturnya.

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs