Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo menerapkan pencetakan Kartu Keluarga, SKPWNI (pindah antar daerah), dan Akta Kelahiran berbasis tanda tangan elektronik atau QR Code.
Untuk penerbitan KK dengan tanda tangan elektronik ini sudah dilakukan sejak 31 Desember 2019 kemarin. Untuk SKPWNI dimulai 27 Desember 2019 kemarin. Sedangkan untuk Akta Kelahiran akan diujicoba pada Rabu 8 Januari 2020 mendatang.
Reddy Kusuma Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo mengatakan, pelayanan pencetakan KK ini akan diperluas dan didekatkan ke masyarakat melalui kecamatan-kecamatan.
Sementara ini, sudah ada tiga Kecamatan yang siap melakukan pencetakan yakni Kecamatan Buduran, Kecamatan Sedati, Kecamatan Krian.
“Dua minggu 6 kecamatan, lalu minggu depannya lagi 6 kecamatan, sampai minggu kedua Februari, 18 kecamatan sudah terakomodir permohonannya. Barulah di minggu ketiga bulan Februari, ada tiga kecamatan mulai bisa cetak sendiri. Operator kecamatan tidak perlu mengambil KK di Dispendukcapil, mereka bisa menerbitkan sendiri,” katanya kepada suarasurabaya.net, Senin (6/1/2020).
Reddy mengatakan, dengan tanda tangan elektronik ini, proses administrasi penerbitan dokumen kependudukan semakin cepat. Misalnya pengurusan KK yang biasanya lebih dari tiga hari, dengan tanda tangan QR Code ini pemohon bisa mendapatkannya hanya sehari jadi.
Sebab, data yang masuk dari kecamatan langsung terkirim ke server dispendukcapil dan proses penanda tanganan dilakukan kepala dinas dengan sistem centang otomatis, tentunya setelah lolos verifikasi persyaratan oleh petugas kependudukan.
“Kami terus berkomitmen mulai 2020 ini mempercepat pelayanan dengan go digital,” katanya.
Setelah dokumen SKPWNI dan KK ini nantinya berjalan lancar, Dispenduk Sidoarjo akan memulai penerbitan Akta Kelahiran dengan sistem yang sama. Bahkan ada ada program Salam 30 Menit, yang dikhususkan bagi orang tua yang menguruskan akta lahir anak usia 1-5 tahun, 30 menit selesai.
“Hari Rabu nanti kami mulai untuk akta kelahiran. Kalau akta kelahiran ngurusnya di sini (Dispendukcapil) tidak bisa di kecamatan,” katanya. (bid/iss)