Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa penyanyi Pinkan Mambo terkait kasus investasi bodong “MeMiles” yang dijalankan PT Kam and Kam, pada Senin (20/1/2020).
“Saat ini dia dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim.
Usai diperiksa, Pinkan Mambo mengakui pernah menolak tawaran menjadi anggota atau member investasi “MeMiles” yang dijalankan PT Kam and Kam.
“Saya tidak pernah mau karena tidak jelas, dan saya pintar-pintar kalau ikut bisnis,” ujarnya, dilansir Antara.
Eks-personel “Duo Ratu” tersebut mengatakan keterlibatannya di investasi itu hanya sebagai pengisi acara, yakni menyanyi saat pada 15 Desember 2019.
“Saya hanya menyanyi sebagai pengisi acara. Kalau hanya tawaran menyanyi ya saya terima, karena uangnya lumayan buat cicilan mobil dan beli tas,” ucapnya.
Saat pemeriksaannya, pelantun lagu “Kekasih yang Tak Dianggap” itu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
“Saya datang ke sini sebagai rakyat Indonesia pada jam 05.30 WIB, padahal panggilannya jam 09.00 WIB. Ada 30 pertanyaan yang ditanyakan,” katanya.
Ia beralasan datang lebih pagi karena harus menjaga anak-anaknya.
Sementara itu, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim mengapresiasi kedatangan Pinkan Mambo dalam pemeriksaan kali ini.
“Panggilan itu, padahal jam 09.00 WIB, tapi Mbak Pinkan jam 05.30 WIB sudah di Polda. Artinya harapan kami besar kepada para saksi untuk hadir dalam proses penyidikan,” tuturnya.
Pekan sebelumnya, dua penyanyi juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim, yakni Eka Deli dan Marcello Tahitoe atau akrab disapa Ello.
Dari pemeriksaan tersebut, Eka Deli sempat menyebut nama-nama selebritis yang pernah bersinggungan dengan “MeMiles”.
13 nama itu didapatkan usai penyidik Polda Jatim memeriksa penyanyi Eka Deli selama 11 jam pada Senin (13/1/2020) yakni AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, dan satu grup band dengan inisial personel D, L dan M.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Wiwit.
Hingga saat ini, Polda Jatim telah mengumpulkan aset anggota “MeMiles” sebesar Rp124,461 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.(ant/iss/ipg)