Sabtu, 23 November 2024

DPRD Minta BPJS Kesehatan Segera Bayar Tunggakan RSUD Surabaya

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Antara

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segera membayar tunggakan klaim Rp62.433.000.000 kepada dua rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kota Surabaya, Jatim, selama 2019.

Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti, di Surabaya, Minggu (12/1/2020) mengatakan jika BPJS Kesehatan tidak segera melunasi tunggakan kepada dua rumah sakit milik Pemkot Surabaya, yakni RSUD Shoewandi dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH), akan berdampak pada pembayaran Jasa Layanan Kesehatan (Jaspel) yang diterima oleh tenaga medis.

“Dana yang diterima Jaspel baik tenaga medis yang PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun honorer cukup besar, sehingga dengan adanya tunggakan ini maka bayaran Jaspel akan terganggu,” katanya dilansir Antara.

Menurut dia, mayoritas pasien baik di RSUD Soewandi maupun di RSUD BDH adalah peserta BPJS Kesehatan.

Jika klaim tidak segera dibayarkan, katanya, nantinya mengganggu layanan kesehatan masyarakat di tempat itu.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mendorong Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan BPJS Kesehatan terkait dengan tunggakan tersebut sehingga pelayanan kesehatan di dua rumah sakit tidak terganggu terlalu lama.

Febria Rachmanita Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya sebelumnya mengatakan tunggakan BPJS Kesehatan itu bermacam-macam, ada yang rawat jalan pada Mei belum terbayarkan, ada juga yang Agustus hingga Desember.

Akibat tunggakan itu, lanjut dia, cash flow atau pergerakan keuangan rumah sakit milik Pemkot Surabaya itu terganggu, terutama untuk beli obat.

Selain itu, katanya, jasa layanan dokter juga bermasalah, sehingga jasa layanan dokter tersebut belum terbayarkan 4-5 bulan.

“Tapi saya pastikan bahwa layanan kesehatan kepada masyarakat tidak akan terganggu meskipun ada tunggakan dari BPJS ini. Sebab sudah ada subsidi dari pemerintah kota,” katanya.

Ia memastikan bahwa selama tidak dibayarkan itu, Pemkot Surabaya sudah empat kali mengirimkan surat tagihan kepada BPJS Kesehatan.

Surat keempat dari Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya baru dijawab dan dijelaskan bahwa pihak BPJS Cabang Surabaya masih menunggu pencairan uang dari BPJS pusat, sehingga sampai saat ini belum bisa membayar tunggakan tersebut.

“Pada saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu, BPJS sempat menyampaikan bahwa akan membayarkan tunggakan itu pada Januari minggu kedua apabila sudah didrop uang dari pusat. Karenanya, kami berharap BPJS segera membayarkannya, karena tidak mungkin kami terus mengandalkan subsidi terus,” ujarnya.

Menurut dia, tunggakan itu tidak berbanding lurus dengan tertibnya Pemkot Surabaya dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Sebab, katanya, setiap bulan Pemkot Surabaya membayarkan Rp443 ribu peserta yang dikaver BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan tenaga kontrak pemerintah kota.

“Total setiap bulan kami membayar Rp17 miliar kepada BPJS. Rinciannya, Rp13,3 miliar untuk BPJS PBI dan Rp3,9 miliar untuk tenaga kontrak. Jadi, sekali lagi kami harap BPJS juga tertib membayarkannya ke pemerintah kota,” katanya.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs