Jumat, 22 November 2024

DJP Jatim I Serahkan Dua Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejari Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Konferensi pers tentang kasus pengemplang pajak di Kejari Surabaya, Rabu (15/1/2020). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menyerahkan dua tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya, Rabu (15/1/2020).

Proses tersebut merupakan hasil tindak lanjut tim penyidik Kanwil DJP Jatim dengan Korwas Polda Jatim sejak November 2019 lalu.

Dua tersangka itu adalah Ronald Ferdinand (46) Direktur PT Ramando Putra Pratama dan Teguh Setiabudi (54) Dirut PT Budi Karya Mandiri.

Eka Sila Kusna Jaya Kepala Kanwil DJP Jatim I mengatakan, tersangka RF dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut sejak 2011-2012. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

“RF ini memungut PPN dari konsumen tetapi tidak menyetorkannya ke negara,” ujar Eka dalam konferensi pers di Kejari Surabaya.


Tersangka EF. Foto: Istimewa

Sementara itu, kata Eka, tersangka TS terbukti dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak sesuai transaksi sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN pada tahun 2014. Kerugian negara sesuai pasal 39A huruf a Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 miliar.

“Modusnya, perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha tapi menerbitkan faktur pajak. Padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil,” katanya.

Keduanya terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jatim. Kemudian berkas perkara diserahkan kepada pihak Kejari Surabaya untuk dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

“Saya ingin memastikan bahwa DJP sesuai tupoksinya akan memberikan pelayanan yang terbaik. Namun jika terpaksa harus melakukan penindakan sesuai ketentuan penindakan dan hukum maka kami akan melakukannya,” tegas Eka.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari siap melakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan. Ada delapan JPU gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang akan menangani perkara ini.

“Setelah dinyatakan lengkap langsung dilimpahkan tersangka dan barang bukti ini. Kami akan mempersiapkan dakwaan dan kami segera limpahkan ke PN untuk segera diproses pidana,” kata Anton Delianto Kepala Kejari Surabaya. (bid/tin/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs