Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI siap secepatnya memberi nomor izin edar jika obat virus korona ditemukan. Ini dikatakan Rita Endang Deputi Bidang Pengawasan Obat dan Napza BPOM RI pada Selasa (28/1/2020) di Surabaya.
Pihaknya menegaskan, saat ini Kepala BPOM RI bersama kementerian terkait sedang melakukan pembahasan mengenai hal ini di Jakarta.
“Nanti kita tunggu hasilnya. BPOM siap melaksanakan, jika diperlukan untuk memberikan nomor izin edar dengan cepat. Itu dilakukan oleh BPOM,” ujar Rita di Surabaya pada Selasa (28/1/2020).
Sebelumnya, Dr. Daeng M Faqih Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengatakan, pengobatan spesifik atau vaksin untuk virus mematikan ini belum ditemukan. Berdasarkan informasi dari para ahli World Health Organization (WHO), vaksin virus korona baru akan diuji coba tiga bulan lagi.
Hingga saat ini, pengobatan yang bisa dilakukan dokter yaitu melalui terapi suportif atau menjaga stamina tubuh. Sistem imun yang kuat dinilai dapat melawan virus korona. (bas/ang)