Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini sedang mengajukan revisi UU Narkotika, agar pengguna narkoba tidak melalui proses pengadilan dan langsung direhabilitasi. Dengan begitu, pengguna narkoba dapat langsung ditangani dengan tepat, supaya jangan sampai mereka terjun menjadi pengedar dan bandar.
“Makanya masih kita ajukan revisi UU Narkotika. Ke depan, akan ada tim assessment yang terdiri dari penyidik Polri, kejaksaan, BNN, kalau dia hanya pengguna maka tidak lagi kita ajukan pengadilan, tapi langsung rehab,” kata Brigjen Pol Bahagia Dachi Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (11/1/2020).
Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II (morfin, pertidin dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III (kodein, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Sedangkan pada Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalah guna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai isi dari undang-undang tersebut.
Hanya saja, saat ini korban lebih banyak dijerat dengan Pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba karena lebih mudah dalam hal pembuktian.
Dengan adanya pengajuan revisi ini, BNN ingin pengguna narkoba langsung dapat rehabilitasi, sehingga mereka tidak lagi berkesempatan untuk ikut terjun ke bisnis peredaran narkotika.
“(Pengguna narkoba) jangan sampai diproses hukum, karena ribet banget. Banyak biaya proses hukumnya daripada kasusnya. Hasil rapat terakhir memang tidak ada lagi (pengadilan), jadi kita jemput bola. Kalau terbukti cuma pemakai, langsung kita rehabilitasi,” ujarnya.
Brigjen Pol Bahagia Dachi mengatakan, di tahun 2019 saja, kurang lebih 67% dari narapidana yang terjerat kasus narkoba merupakan pengguna. Mereka adalah korban sekaligus masa depan bangsa. Oleh karena itu, rehabilitasi ini akan dibiayai oleh negara.
Di tahun yang sama BNN juga berhasil menyita uang hasil dari bisnis narkoba sebesar Rp800 miliar. Menurutnya, peredaran narkoba ini semakin berkembang karena peluang
Selain rehabilitasi, BNN juga sudah mendiskusikan pemblokiran akun bank pengguna narkoba untuk mencegah mereka melakukan transaksi dan menjadi pengedar.
Sehingga untuk langkah selanjutnya, BNN akan “memiskinkan” bandar narkoba, untuk menjegal perkembangan bisnis haram tersebut supaya tidak semakin meluas.
“Makanya solusinya ya dimiskinkan, karena mereka menganggap narkoba adalah bisnis mereka. Bisnis kan tergantung dengan uang. Disitu kita mencoba melakukan penyitaan terhadap harta benda mereka, agar mereka yang dipenjara pun tidak bisa mengulangi lagi. Terasa banget kalau tidak bisa apa-apa. Kita ajak mereka hidup sederhana,” tambah Dachi.
Proses pengajuan revisi UU Narkotika tersebut masih berlangsung dan sempat terjadi perdebatan antar lembaga. Namun ia berharap, agar proses revisi disetujui dan pemerantasan narkoba dapat segera dilakukan secara menyeluruh.
“Tahun ini sudah masuk tahun keempat, yang pasal 127 dimana harus lewat pengadilan. Masih ada perdebatan-perdebatan. Namun sebenarnya sudah naik ke negara, mudah-mudahan sudah terealisasi,” ungkapnya.(tin/vrn/ipg)