Pemeriksaan artis berinisial ED terkait investasi ilegal MeMiles, masih berlangsung di Mapolda Jatim. Dari pantauan suarasurabaya.net di lokasi, ED yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, sampai pukul 12.30 WIB belum keluar dari ruang penyidik.
Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan menarik semua aset PT Kam and Kam selaku perusahaan yang mengelola MeMiles. Termasuk reward atau bonus yang diberikan kepada public figure dan member.
Artis ED, kata Luki, telah menyerahkan reward yang diperolehnya dari PT Kam and Kam. Reward itu berupa satu unit mobil Fortuner warna putih. Selain itu dari hasil pemeriksaan sementara, ED juga diketahui berperan sebagai koordinator artis untuk MeMiles.
“InshaAllah nanti malam, mobil Fortuner yang ada di Jakarta, sudah ditangan anggota. Mungkin besok sudah ada di sini (Mapolda Jatim, red). Mobil tersebut belum ada suratnya,” kata Luki, Senin (13/1/2020).
Terkait bagaimana peran ED sebagai koordinator artis, Luki masih enggan mengungkapkan secara detail. Pihaknya akan menyampaikannya setelah pemeriksaan terhadap ED ini selesai.
Tidak menutup kemungkinan juga, dari pemeriksaan ini akan terungkap public figure lainnya yang terlibat dalam kasus MeMiles.
“Tidak menutup kemungkinan ada public figure lain, apakah dia akan menjadi endorse langsung, atau mungkin dia sebagai anggota, atau lainnya. Ini masih kami kembangkan,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Jatim melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa publik figur untuk diperiksa sebagai saksi. Ini terkait penyidikan kasus investasi ilegal yang dilakukan oleh PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.
Luki mengatakan, minggu ini ada empat publik figur yang telah mendapat surat panggilan menjadi saksi. Masing-masing berinisial EDM, MT, AN, dan J.
Selain empat orang itu, ada juga beberapa publik figur lainnya yang akan dipanggil. Di antaranya TM, ID, ZG, UGB dan MJ. Diduga, mereka juga mendapatkan reward atau bonus dari investasi ilegal yang dijalankan oleh MeMiles.
“Kita akan mendalami ya. Kita lihat nanti di penyidikan, mens realnya bagaimana, nanti akan kita ketahui,” kata Luki di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).
Luki mengaku, pihaknya belum bisa memastikan status tersangka pada publik figur itu. Saat ini, mereka dipanggil untuk sebagai saksi. Namun, jika surat panggilan diabaikan atau publik figur tidak hadir maka pihaknya tidak segan akan menjemputnya.
“Kita belum berani untuk menyatakan statusnya nanti gimana. Yang jelas orang-orang ini akan kami periksa. Kalau tidak datang, akan kita jemput,” terangnya.
Dalam perannya, kata Luki, para publik figur ini diduga menerima imbalan sebagai endorser atau icon pemasaran MeMiles. Saat ditanya apakah mereka juga menerima uang, Luki mengaku masih dalam penyelidikan.
“Nanti kita sampaikan secara transparan, yang jelas, nanti kita bertahap. Banyak publik figur, nanti kita sampaikan. Karena tujuan kami yang utama di sini menyelamatkan uang masyarakat yang mereka ini tertipu dan ingin kaya secara cepat,” kata dia.
Dalam hal ini, Polda Jatim juga telah menahan 4 orang tersangka. Di antaranya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay selaku Direktur Utama, Suhanda selaku Manager, Martini Luisa (dr Eva) selaku Motivator, dan Prima Hendika selaku Tim IT.
Selama 8 bulan beroperasi, MeMiles mengantongi omzet Rp761 miliar. Modusnya, mengajak orang ikut dalam bisnis mereka dengan menjanjikan penghasilan yang besar. Hanya dengan mendownload aplikasi MeMiles. Kemudian melakukan top up mulai dari Rp50ribu sampai Rp200 juta.
Setiap member yang berhasil merekrut member baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Padahal bonus itu didapat dari uang top up member yang belakangan masuk.
Bonus yang ditawarkan pun menggiurkan dan tidak sedikit masyarakat tertarik. Mulai dari mobil, motor, HP, dan lainnya. Namun demikian, investasi ini tidak memiliki jaminan dan membahayakan masyarakat.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp122,3 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Tersangka dijerat Pasal 160 jo 24 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 46 ayat 1 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. (ang/tin/dwi)