Jumat, 22 November 2024

Anggota Komisi III DPR Mengecam KPK Belum Menangkap Harun Masiku

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
(Dari kiri ke kanan) Artijdo Alkostar Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Ketua KPK dan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, mendengarkan pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI, dalam forum rapat kerja, Senin (27/1/2020), di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Harun Masiku Kader PDI Perjuangan yang berstatus tersangka penyuap seorang Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih menjadi buronan.

Padahal, mantan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 itu diketahui berada di Indonesia, pascaditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Benny Kabur Harman Anggota Komisi III DPR RI merasa sedih sekaligus kesal, karena KPK sepertinya kesulitan menangkap tersangka yang notabene berasal dari partai penguasa.

Bahkan, politisi Partai Demokrat itu menyebut suap yang melibatkan Komisioner KPU dan PDI Perjuangan, merupakan kasus premium nomor satu di antara 10 kasus yang sedang ditangani KPK.

Kritik itu disampaikan Benny, siang hari ini, Senin (27/1/2020), dalam forum Rapat Kerja Komisi III DPR RI, dengan Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.

“Saya sedih. Saya yakin sekali Harun Masiku ada di Indonesia, dan pastinya Pimpinan serta Dewan Pengawas KPK tau rumah tinggal Harun. Masa orang seperti Harun Masiku tidak bisa ditemukan? Terduga teroris bisa ditangkap dalam waktu maksimal 3×24 jam, gampang sekali. Ini ibarat kata kuman di seberang lautan bisa terlihat, tapi gajah di depan mata tidak kelihatan,” ucapnya.

Benny berharap, komisi antirasuah segera menangkap Harun Masiku, dan mengusut siapa saja orang-orang yang terlibat dalam kasus suap terkait proses pergantian antar waktu Anggota DPR RI.

“Jangan sampai ada kesan di masyarakat karena Harun Masiku dari partai penguasa, maka KPK lumpuh. Ini momentum KPK untuk menunjukkan punya otonomi atau tidak, di bawah tekanan kekuasaan atau tidak?” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kamis (9/1/2020), KPK menetapkan Wahyu Setiawan Komisioner KPU sebagai tersangka korupsi, pascaterjaring operasi tangkap tangan atas dugaan menerima suap.

Selain itu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penerima suap untuk mengurus proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan.

Calon anggota DPR RI yang memberikan suap adalah Harun Masiku, melalui perantara Saeful Bahri pihak swasta. Kedua orang tersebut juga sudah berstatus tersangka.

Dalam operasi tangkap tangan, Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp400 juta dalam bentuk Dollar Singapura.

Berdasarkan penyelidikan KPK, Wahyu Setiawan meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas caleg terpilih yang meninggal dunia.

Suap itu diberikan untuk mengubah keputusan rapat pleno Komisioner KPU tanggal 31 Agustus 2019, yang menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.(rid/ang)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs