Aconk seorang pengedar narkoba asal Bangkalan (Madura), Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (14/2/2020). Polisi mengamankan 25 kg sabu-sabu dan 10 ribu pil ekstasi.
Dalam penangkapan Aconk di Jambangan, petugas mendapati 12 kg sabu-sabu saat penggeledahan di kamar kos Aconk yang berada di Jambangan. Selain itu ditemukan pula pil ekstasi 10 ribu butir.
Polisi lantas mengeler Aconk ke rumah tembat kelahirannya di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan (Madura), Jawa Timur.
Penggeledahan di rumah Aconk dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menemukan 13 kg sabu-sabu yang ditimbun oleh Aconk. Penggeledahan juga melibatkan Satuan Resnarkoba Polres Bangkalan. AKP Soekris Trihartono Kasat Narkoba Polres Bangkalan juga ikut membantu memimpin penggeledahan itu.
AKBP Memo Ardian Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, jaringan ini sudah lama diintai. Pelaku sudah beraksi di Surabaya sekitar 3 bulan. Mereka jaringan Malaysia-Madura.
“Dia merupakan jaringan Malaysia-Madura,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian. (bid/ipg)